Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa lebih dari 3000 Pinjaman Online (PinJol) telah ditutup. Pinjaman Online atau yang lebih dikenal dengan PinJol tersebut, ditutup karena tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (17/10/21).
“Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar, maka harus di tutup,” terang Wimboh.
Ia menjelaskan, kehadiran fintech lending memang sudah berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga masyarakat perlu tahu dan waspada, mana PinJol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan mana yang Illegal.
“Ada 107 PinJol yang terdaftar di OJK, sisanya Illegal,” jelasnya.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang bila menghadapi masalah dengan pihak PinJol. Bila meresahkan, bisa langsung lapor Polisi terdekat.
More Stories
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Hati-hati, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Bojonegoro