23 September 2025

27 ASN Di Bojonegoro Ajukan Cerai

Bojonegoro – Fenomena menarik di Pengadilan Agama Bojonegoro pada semester tahun 2023 yaitu sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro yang mengajukan permohonan cerai. Dari jumlah tersebut, 18 ASN nekat mengajukan cerai meskipun tidak mendapat persetujuan dari atasan mereka.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990, seorang ASN harus memperoleh izin atau persetujuan dari atasannya ketika hendak mengajukan cerai. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Bojonegoro menyebutkan bahwa 9 ASN yang mengajukan cerai telah memperoleh izin dari pejabat, sedangkan 16 lainnya diantaranya tidak mendapat persetujuan dari pejabat sedangkan 2 lainnya tidak memiliki izin sama sekali. Satu perkara telah dicabut.

Dalam hal ini, kebanyakan yang mengajukan cerai berasal dari lingkungan Pemkab Bojonegoro, serta beberapa dari TNI dan Polri. Menurut Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, penyebab terbesar dari kasus cerai ASN adalah keinginan untuk melakukan poligami. Namun, keinginan tersebut tidak mendapat izin dari pasangan dan menimbulkan konflik dalam rumah tangga yang berujung pada pengajuan cerai.

Bagi yang menceraikan pasangan tanpa persetujuan dari atasan, Pengadilan Agama akan menunda proses sidang selama 1 minggu dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan izin dari atasannya. Namun, jika tetap nekat mengajukan cerai tanpa izin maupun persetujuan, maka ASN harus membuat surat pernyataan yang mana ia harus siap menghadapi dan menanggung resiko akibat perceraiannya tersebut.(sr/rn)

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Borong Sayuran Segar