Jakarta – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, Partai Demokrat menyatakan menghormati keputusan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bakomstra Demokrat, Herzaky Mahendra Putra pada Selasa (17/10/2023) saat dihubungi oleh media.
Herzaky menjelaskan bahwa Partai Demokrat akan mendukung siapapun pendamping yang dipilih oleh capres Prabowo Subianto. Menurutnya, Demokrat sudah memberikan pandangan dan masukan terkait hal ini. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan cawapres ada di tangan Prabowo. Partai Demokrat akan mendukung penuh siapapun yang diputuskan sebagai cawapres.
Pembahasan mengenai cawapres Prabowo Subianto semakin intens menjelang pendaftaran paslon pada 19 Oktober 2023. Herzaky menyebut bahwa Partai Demokrat siap untuk berjuang secara totalitas untuk memenangkan Prabowo sebagai capres dan siapapun cawapresnya.
Herzaky mengungkapkan bahwa setiap hari ada pertemuan para Ketua Umum untuk membahas strategi, struktur tim pemenangan, pembahasan cawapres, dan lain sebagainya. Namun, siapapun cawapres yang diputuskan, Partai Demokrat tetap akan berkomitmen untuk berjuang totalitas untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto.
Perlu diketahui bahwa MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, mahasiswa Unsa. MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.(sr/rn)

More Stories
Bupati Dianugerahi Pembina Terbaik, BUMD Bojonegoro Raih Dua Penghargaan TOP BUMD 2026
Koordinasi dan Diskusi Terkait Berbagai Permasalahan di Desa Bersama Sri Wahyuni
Bupati Bojonegoro Tekankan Percepatan Penurunan Kasus Stunting Harus Berbasis Data