Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa lebih dari 3000 Pinjaman Online (PinJol) telah ditutup. Pinjaman Online atau yang lebih dikenal dengan PinJol tersebut, ditutup karena tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (17/10/21).
“Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar, maka harus di tutup,” terang Wimboh.
Ia menjelaskan, kehadiran fintech lending memang sudah berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga masyarakat perlu tahu dan waspada, mana PinJol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan mana yang Illegal.
“Ada 107 PinJol yang terdaftar di OJK, sisanya Illegal,” jelasnya.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang bila menghadapi masalah dengan pihak PinJol. Bila meresahkan, bisa langsung lapor Polisi terdekat.
3000 PinJol Illegal Ditutup

More Stories
Pelajar Ngawi yang Hanyut di Sungai Bengawan Ditemukan Meninggal di Bojonegoro
Razia Gabungan Polres Tuban, Puluhan Botol Miras Disita
Polres Tuban Bongkar Sindikat Uang Palsu