Ragamnusantara.id, Samarinda – Tim Reserse Narkoba Polresta Samarinda bongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan tiga pelaku di Jalan Otto Iskandardinata Gang 12, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya di dalam gang).
Pada hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, tim melakukan pengamatan dan mencurigai dua laki-laki yang sedang berhenti di atas satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT ** CO. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama MI (24) dan LAP (16).
Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap MI dan LAP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kuaci merek Cha Cha yang di dalamnya berisi satu poket narkotika jenis sabu seberat 15,61 gram bruto di saku depan sebelah kanan celana MI.
Berdasarkan pengakuan MI dan LAP, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah suruhan dari AE (29) untuk diambil di suatu tempat di Jalan Juanda dan kemudian akan diserahkan kepada pembeli.
Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke Jalan Sejati Gang Durian, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di sana, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AE. Hasilnya, terbukti bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari MI dan LAP adalah milik AE.
Atas kejadian tersebut, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.(sr/rn)

More Stories
Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan