Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro. Acara yang berlangsung di Pendopo Malowopati pada Selasa (8/10/2024) ini dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa Perbup tersebut telah diterbitkan pada bulan September 2024. Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
“Setiap regulasi membutuhkan penyempurnaan, sehingga jika ada yang belum sesuai, akan kami perbaiki. Tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Adriyanto juga berharap agar aturan ini bisa diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara kepala desa dan camat dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
“Saya selalu terbuka terhadap masukan dari para camat untuk mencari solusi terhadap berbagai permasalahan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, AKBP Dr. Edy Herwiyanto. Ia menekankan bahwa bantuan keuangan khusus untuk desa harus dikelola dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Bantuan ini bertujuan untuk memajukan desa, dan harus ada pengawasan yang baik. Kepala desa harus memahami prosedur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” jelasnya.
AKBP Edy juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan gotong royong dalam membangun desa. Ia menekankan agar tidak ada duplikasi dalam penggunaan dana bantuan dan memastikan program yang diajukan benar-benar diperlukan.
“Jika ada kesulitan, jangan ragu untuk meminta bantuan dari Pemkab. Selain itu, pembangunan tidak hanya berfokus pada fisik, tetapi juga spiritual, mengingat kepala desa adalah tokoh masyarakat yang menjadi panutan,” tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala desa di Bojonegoro dapat lebih memahami dan menerapkan aturan tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Dorong Ekonomi Inklusif dalam RKPD 2027
Bupati Dianugerahi Pembina Terbaik, BUMD Bojonegoro Raih Dua Penghargaan TOP BUMD 2026
Koordinasi dan Diskusi Terkait Berbagai Permasalahan di Desa Bersama Sri Wahyuni