9 Oktober 2025

Bacok Tetangga Sendiri, Satuan Reskrim Polres Tuban Amankan Kakek 73 Tahun

Tuban, – Seorang pria lanjut usia berinisial ST (73), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi kekerasan terhadap tetangganya, M (69). Peristiwa tersebut terjadi lantaran pelaku menduga korban sering mengambil pisang di pekarangan rumahnya tanpa izin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.Tr.K., S.I.K., M.T., M.Sc., menjelaskan kronologi insiden dalam konferensi pers pada Selasa (19/11/2024). Menurutnya, kejadian bermula ketika ST memergoki M mengambil pisang miliknya pada Senin (18/11/2024).

“Pelaku spontan menyerang korban dengan senjata tajam dan melukai kepala serta kaki kanan korban sebanyak dua kali,” ujar AKP Dimas.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan inap setelah lukanya dijahit.

Polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak berwenang masih mendalami apakah ada motif lain di balik aksi kekerasan tersebut.

“Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya latar belakang permasalahan lain antara pelaku dan korban,” tambah AKP Dimas.

Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang terkejut dengan aksi kekerasan yang melibatkan dua lansia bertetangga.(sr/rn)

Baca Juga :  Polres Tuban Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI