Ragamnusantara.id, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro mengungkap motif di balik kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan berinisial MBK. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan anak kandung korban, MHD (30), sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengungkap perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026). Sebelum korban meninggal, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya yang lain.
Tersangka kemudian membawa ibunya yang sedang menderita stroke ke sebuah rumah. Setelah korban dibaringkan di dalam rumah, tersangka diduga mengambil batu paving dan memukulkannya berulang kali ke bagian kepala korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi juga menemukan adanya korban lain yang mengalami luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batu paving yang terdapat bercak darah, pakaian, sebuah sak berwarna hijau, sandal, serta sampel darah korban.
AKP Cipto mengatakan, penyidik menemukan dua dugaan motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka. Motif pertama berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
Tersangka diduga mengalami frustrasi karena hubungan dengan istrinya mengalami kerenggangan. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang sedang didalami penyidik.
Selain itu, tersangka juga diduga merasa kasihan terhadap kondisi ibunya yang telah lama menderita stroke.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif sebenarnya di balik tindakan tersangka.
Penyidik juga melakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi psikologisnya. Pemeriksaan tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan rangkaian peristiwa serta motif yang melatarbelakangi kasus tersebut.(sr/rn)

More Stories
Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba Selama Januari–Juli 2026
Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan