Ragamnusantara.id, – Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa, 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan setelah Suprapti diperiksa selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari pembangunan kolam renang yang dilakukan di Dusun Mundu, Desa Gemarang, yang didanai melalui berbagai sumber anggaran, yakni Dana Desa tahun 2018, 2019, 2021, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020. Meskipun total anggaran mencapai Rp1 miliar, proyek tersebut mangkrak dan kolam renang beserta fasilitas pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Suprapti, yang menjabat sebagai Kepala Desa Gemarang selama masa pembangunan, ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan—yang akrab disapa Rio—mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Suprapti ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.
Menurut Rio, penyidikan menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tersebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Gemarang 2016–2021 dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, tidak ditemukan pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp1 miliar, atau total loss.
Pembangunan dimulai pada tahun 2019 dan berlanjut hingga 2020. Meskipun anggaran telah dikucurkan selama empat tahun anggaran, kolam renang tak kunjung selesai dan kini tidak dapat dimanfaatkan. Penyidik telah memeriksa 20 saksi terkait proyek ini.
Suprapti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus di Gemarang, Kejari Madiun juga sedang menyidik proyek serupa di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Secara keseluruhan, dua proyek kolam renang mangkrak ini menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar. Penyidik telah memeriksa total 41 orang saksi dari kedua proyek tersebut.
Sementara itu, di Sukabumi, Jawa Barat, seorang Kepala Desa Mandrajaya dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang bantuan perahu. Kades tersebut meminta uang Rp29 juta hingga Rp33 juta dengan dalih akan memberikan bantuan perahu dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, namun bantuan tak kunjung diberikan.
Kasus-kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama di tingkat desa. Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum diharapkan menjadi efek jera dan pelajaran bagi pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan rakyat.(red)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto