16 April 2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Fenomena Janda Muda Tak Bisa Diabaikan

Ragamnusantara.id, – Fenomena “janda usia sekolah” di Jawa Timur kian menjadi sorotan serius seiring meningkatnya dampak dari pernikahan usia dini yang berujung perceraian. Kondisi ini dinilai membutuhkan perhatian dan penanganan komprehensif dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (13/4/2026), menegaskan bahwa lonjakan perceraian pada pasangan muda tidak bisa diabaikan.

“Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Kita melihat dampak nyata dari pernikahan usia dini yang berujung pada perceraian di usia sangat muda. Ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh, melibatkan keluarga, pendidikan, hingga kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan data, angka pernikahan anak memang menunjukkan tren penurunan, dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus di tahun 2025. Namun demikian, melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), masih tercatat 7.590 peristiwa pernikahan anak sepanjang tahun 2025.

Sri Wahyuni menilai, meskipun angka tersebut menurun, hal itu belum menandakan persoalan telah selesai. Ia justru melihat adanya dampak lanjutan dari pernikahan anak di masa lalu yang kini mulai terlihat dalam bentuk meningkatnya angka perceraian usia muda.

“Penurunan angka pernikahan anak memang patut diapresiasi, tetapi kita tidak boleh lengah. Apa yang terjadi sekarang adalah akumulasi dari praktik sebelumnya, di mana banyak pasangan muda akhirnya tidak mampu mempertahankan rumah tangga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perempuan menjadi pihak yang paling terdampak dalam fenomena ini. Sekitar 85 persen pernikahan anak melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, yang kemudian harus menghadapi berbagai konsekuensi berat.

“Perempuan muda menanggung beban yang tidak ringan, mulai dari tekanan psikologis, keterbatasan ekonomi, hingga harus menjadi orang tua tunggal di usia remaja. Ini jelas memprihatinkan dan membutuhkan perhatian khusus,” tegasnya.

Baca Juga :  Bojonegoro Era Baru, Wujud Green Smart City

Fenomena ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa persoalan pernikahan usia dini tidak hanya berhenti pada angka pernikahan, tetapi juga berdampak panjang terhadap kualitas kehidupan generasi muda. Upaya pencegahan, edukasi, serta penguatan perlindungan terhadap anak dan perempuan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan fenomena tersebut di masa mendatang.(sr/red)