Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Harun terdeteksi berada di luar kota, mendorong tim penyidik KPK melakukan pengejaran ke lokasi yang belum diungkap ke publik.
“Tim penyidik sudah kembali dari luar kota dalam beberapa pekan terakhir untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pencarian sedang berlangsung,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses pencarian terhadap Harun tetap menjadi prioritas, meskipun mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025). Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus yang menyeret Harun.
“Tersangka yang masih berstatus DPO tetap menjadi perhatian penuh jajaran penindakan,” ujar Setyo. Ia juga menyampaikan bahwa paspor Harun telah dicabut oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2020.
Harun Masiku resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019–2024. Harun diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dirinya bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat setelah terpilih dalam Pemilu 2019.
Dalam prosesnya, Harun yang menempati urutan kelima perolehan suara terbanyak di dapil Sumatera Selatan I, berusaha mendapatkan kursi DPR dengan menggantikan Nazarudin. Padahal, menurut peraturan, posisi tersebut seharusnya diberikan kepada caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia.
PDI Perjuangan sempat menggugat aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung, dan mendapat putusan yang memberikan kewenangan kepada partai untuk menentukan pengganti. Kendati begitu, KPU tetap menetapkan Riezky sebagai pengganti resmi. Harun melalui sejumlah perantara kemudian diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp900 juta, dengan Rp600 juta telah diserahkan pada Desember 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020, Harun gagal ditetapkan sebagai pengganti dan Riezky tetap dilantik. Hingga kini, KPK masih memburu Harun Masiku yang telah buron hampir lima tahun bersama sejumlah buron lainnya.(red)
Baca juga disini..

More Stories
Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan