17 April 2026

Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut

Bojonegoro – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Jabalnusra) menahan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan hutan negara, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dikutip dari laman facebook Ditjen Gakkum Kehutanan, Kedua tersangka yakni RH (51), selaku pemodal sekaligus pemilik dua unit alat berat excavator, serta P (61), Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Jawa Timur. Dua excavator juga disita sebagai barang bukti.

Penahanan tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah pada 9 Mei 2025. Operasi melibatkan Ditjen Gakkum Kehutanan, Satbrimob Polda Jatim, serta Perum Perhutani KPH Padangan. Lokasi pelanggaran berada di kawasan KHDPK-PS yang dikelola KTH Margo Tani di Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 89 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Balai Gakkumhut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan melalui kanal pengaduan resmi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hutan negara dari praktik eksploitasi liar.(red)

Baca Juga :  Jelang Kampanye Pilkades, Kapolres Bojonegoro Imbau Cakades dan Pendukung Jaga Kamtibmas