Surabaya(Ragamnusantara.id)-Polda Jatim Berhasil Ungkap Arisan Bodong Yang Diselenggarakan Melalui Aplikasi WhatsApp Dengan Kerugian Bernilai Rp 1,1 Miliar Dan Mengamankan Satu Orang Wanita Tersangka dengan Inisial APK(23)
Selain itu Polisi Juga Menyita Barang Bukti Di Antaranya Handphone Yang Berisi Tangkapan Layar Pesan,SIM card dan Juga Bukti Transaksi
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert Pada Selasa(31/5/2022),Untuk Saat Ini Jumlah Korban Yang Melapor Sebanyak 13 Orang,Dan Diduga Masih Banyak Lagi Korban Arisan Bodong Ini yang Belum Melapor
Kini Pelaku APK Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatanya dan Terancam 6 Tahun Penjara Dan Dikenai Pasal 45A ayat 1Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Di Ubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008(dik/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto