Surabaya(Ragamnusantara.id) – Reskrim Polsek Krembangan Menangkap Seorang Pria Berinial I Bin S(40) Warga Jalan Tambak Asri Surabaya Pada Hari Selasa(9/8/2022) Karena Melakukan Transaksi Jual Beli Chip Domino
I Bin S Di Tangkap Di sebuah Warung Kopi(Warkop) Jalan Kalianak Timur
Kapolsek Krembangan Iptu Evan Andias Mengatakan Penangkapan Tersebut Setelah Pihaknya Mendapat Laporan Dari Masyarakat Bahwa Di TKP Sedang Ada Perjudian Dan Transaksi Chip Domino,Setelah Adanya Laporan Tersebut Pihaknya Langsung Bergerak Melakukan Penangkapan
“Setelah polisi melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap I bin S ditemukan barang bukti permainan Chip Domino dari ponsel milik tersangka terdapat histori penjualan,” ucap Evan Menambahkan
Dilokasi penangkapan polisi menemukan barang bukti 2 unit Hp merk Evercross warna hitam dan HP merk OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp. 5.520.000; (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)(dik/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto