7 Juni 2026

Asyik Indehoy Dengan Cewek Micheat, Oknum Kepsek Ini Di Laporkan Ke Polisi

Samarinda(Ragamnusantara.id) – Nasib naas dialami AN (14), siswi SMP di Samarinda tersebut terbujuk rayu oleh Oknum Kepala Sekolah berinisial DJ (58) dan menjadi budak nafsunya. DJ yang dikenal melalui aplikasi MiChat, telah mencabulinya sebanyak 4 (empat) kali. Satu kali di Hotel dan 3 kali di mobil milik DJ.

“Kasus pencabulan dan persetubuhan ini terjadi diawali dari perkenalannya di MiChat,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli

Ia menjelaskan, setiap pertemuan DJ selalu memberikan uang kepada AN sebesar Rp 500rb. Uang tersebut diberikan, supaya korban mau diajak Hubungan badan.

“Jadi korban ini tidak menjual diri, dia diiming imingi uang supaya mau diajak berhubungan suami istri,” imbuhnya.

Perbuatan DJ terungkap setelah orang tua korban mendapatkan laporan bahwa korban sering bolos sekolah. Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban mengaku telah keluar dengan pelaku dan melakukan hubungan suami istri. Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Samarinda.

“Setelah kami menerima laporan, keesokan harinya kami amankan pelaku,” ujarnya

Kini pelaku dijerat pasal 76d jo pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (sg/rn)

Baca Juga :  Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi