16 April 2026

Tagih Hutang Lewat Facebook, Wanita Muda Asal Malang Ini Terancam Di Penjara

Malang(Ragamnusantara.id) – Dian Patria Arum Sari Seorang Ibu Muda Yang Berasal Dari Malang Ini Tidak Pernah menyangka, Hanya karena Berkomentar Menagih Hutang Di Facebook Kini Dirinya Harus Berurusan Dengan Hukum

Dilansir dari laman @infia_fact, Kasus Tersebut berawal dari Dian meminjamkan Uangnya ke Salah Satu Debitur Untuk Investasi Ayam Petelor Dengan Jaminan Sebuah Mobil Sebesar Rp 25 Juta Pada Tahun 2019,Kesal karena debiturnya tidak mau membayar, Dian kemudian memberikan komentar di Akun Facebook istri dari debiturnya tentang masalah kewajiban hutang yang belum diselesaikan, namun karena komentar tersebut Dian dilaporkan ke pihak kepolisian

Di Pengadilan sendiri Jaksa menuntut Dian dengan Hukuman Penjara selama 2,5 Tahun dan denda sebesar Rp 750 Juta karena dianggap Mencemarkan Nama Baik pelapor.Jaksa Penuntut Umum meminta majelis Hakim Memutus Bersalah Dian karena Telah Melakukan Tindak Pidana Distribusi Informasi Elektronik Yang memiliki Unsur Muatan Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik.(sr/rn)

Baca Juga :  Palak Pengendara Dengan Dalih Tilang, Oknum Polisi Ini Di Tahan Propam