Ragamnusantara.id – Seorang remaja berinisi WF (18) di Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro nekat cabuli teman SMA nya MSPP (16) sebanyak 6 kali di kamar mandi lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam aksinya tersangka selalu mengancam korban, hingga tersangka mencabuli korban sebanyak 6 kali.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, S.I.K. dalam press release di Mapolres Bojonegoro. Senin (13/2/2023)
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2022. Bermula ketika korban diajak ke kamar mandi dan melakukan sodomi. Saat itu korban menolak, namun tersangka memaksa hingga korban merasa ketakutan. Dan akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.
“Pencabulan dilakukan di kamar mandi,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan bahwa pencabulan tersebut dilakukan dikamar mandi sebanyak 6 kali di tempat yang sama.
“Tersangka punya perasaan tertarik pada korban yang sesama jenis,” kata Kapolres.
Saat ini, tersangka diamankan dirumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Sub Pasal 292 KUHP.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun,” kata Kapolres. (sr)

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Fenomena Janda Muda Tak Bisa Diabaikan
Pelari Terjatuh di Alun-Alun Kebumen, Diduga Tertabrak Mobil Mainan
Angin Kencang Robohkan Dapur Program MBG di Kedungadem, Bojonegoro