16 April 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal

Ragamnusantara.id – Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrim Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) di Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

“Kami berhasil menggagalkan tindak pidana pasangan suami istri penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal dan sekaligus satu orang tersangka bertindak sebagai pengelola biro penyalur TKI,”ujar kapolres lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. Selasa (7/3/2023).

Ia mengungkapkan, Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47) merupakan pasutri yang bertindak sebagai sponsor dan koordinator agen pencarian calon TKI sekaligus penyedia tempat penampungan. Sementara itu, tersangka Sri Rachmawati (50) yang bertindak sebagai pengelola utama biro penyalur TKI ditangkap anggota Polda Jatim di Jakarta. Karena tidak dapat melengkapi berkas dokumen resmi.

“Sejak bulan mei 2022 silam, puluhan wanita menjadi korban penipuan biro penyalur TKI ilegal. 25 orang diantaranya berhasil diberangkatkan. Dan 17 orang lainnya, gagal gagal berangkat,” ujar Boy Jeckson.

Dalam kasus tersebut, selain melakukan penyaluran TKI ilegal, juga ada indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan oleh ketiga tersangka untuk melancarkan praktik ilegalnya. Tersangka bakal dikenai Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2017 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(sr/rn)

Baca Juga :  Buntut Kematian Pegawai Bank Di Parkiran RSUD dr Soegiri Lamongan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka