16 April 2026

Siswi Kelas 6 SD di Samarinda di cabuli dan di rampas perhiasannya

Samarinda(Ragamnusantara.id) – Polresta Samarinda ungkap kasus pencabulan siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) pada Press Release kemarin di Mako Polresta Samarinda. Selasa(28/3/2023)

“Kejadian pencabulan berawal senin tanggal 13 maret 2023 kemarin. Korban bertemu dengan pelaku dan memanggil korban untuk menemani menambil kui di Puskesmas,” ungkap Ary Fadli di Press Release Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 06.20 WITA korban yang masih berusia 12 tahun berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku, seorang laki-laki berusia (43) yang mengendarai sepeda motor dan memamnggil korban, meminta diantar untuk mengambil kue di puskesmas.

“Setelah korban mau diajak naik motor pelaku, korban bukan diajak ke puskesmas, melainkan dibawa ke warung kosong. Dalam perjalanan,korban diancam akan dibunug kalua berteriak .” imbuhnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, setelah akhirnya korban mau dan naik motor pelaku, ternyata hanya modus saja. Korban bukan diajak ke puskesma, melainkan dibawak ke sebuah warung kosong di Loa Jalan. Dalam perjalanan, korban diancam akan di bunuh kalau berteriak.

Selanjutnya, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku secara paksa menelanjangi pakaian korban lalu membaringkannya di lantai di atas kain gorden. Saat itu, korban hendak menyetubuhi siswa yang tidak berdaya tersebut, namun ternyata tidak bisa dan akhirnya menggunakan jarinya untuk memasukkannya ke kemaluan korban sambil melakukan onani.

Setelah korban puas melampiaskan hasratnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tuanya dan tersangkapun mengambil anting-anting emas milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(sr/rn)

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polresta Samarinda Ringkus Wanita Pengedar Sabu