Samarinda(Ragamnusantara.id) – Polresta Samarinda berhasil menangkap dua kurir pengantar narkoba berinisial EN dan SN di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu, (8/4/2023) sekitar pukul 22.45 WITA.
“Kami menangkap kedua kurir narkoba, saat diamankan, EN dan SN sedang duduk di atas sepeda motor,”ujar Ary Fadli.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,S.I.K.,M.H,M.SI mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota. Kami menemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa tiga ponsel pada saat pemeriksaan. Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan ditemukan satu kilogram sabu yang disimpan di rumah pelaku SN di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama.
“SN melempar tisu ka atas, hendak ditangkap,” imbuh Ary Fadli.
Lanjut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,S.I.K.,M.H,M.SI, SN terlihat melempar tisu ke atas atap saat hendak ditangkap. Saat diperiksa, terdapat satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa tiga ponsel. Selanjutnya, penangkapan tersebut dikembangkan dan ditemukan satu kilogram sabu di belakang rumah pelaku SN yang disimpan dalam kresek hitam yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 1007,68 gram bruto.
Kapolresta Samarinda menyatakan bahwa kedua pelaku berencana untuk menjual sabu tersebut dengan hasil penjualan yang dibagi menjadi SN sebesar Rp700 ribu dan EN sebesar Rp300 ribu. Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang mengarahkan keduanya, yaitu Mr X yang saat ini berada di Sulawesi. SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr X. Meskipun sabu yang hendak dijual pada saat penangkapan merupakan sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr X.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(sr)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto