16 April 2026

Pelaku Pencabulan di Palu, Bebas Hukuman Penjara

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu telah menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pencabulan di daerah Huntara Terminal Mamboro, Palu. yang terjadi beberapa waktu lalu.

“korban dan pelaku telah menjalani sidang lembaga adat sebelum pihak kepolisian melakukan restorative justice,”ucap AKP Ferdinand

Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Esau Numbery menjelaskan, penyelesaian melalui lembaga adat menjadi dasar untuk menerapkan restorative justice. Permohonan pencabutan laporan polisi dari korban dan surat pernyataan bersama yang dibuat kedua belah pihak juga menjadi faktor dalam pengambilan keputusan tersebut. Akhirnya, pelaku telah dibebaskan dari tuntutan hukum.

Dalam kasus ini, pelaku dilaporkan atas kasus pidana perbuatan cabul atau pelecehan seksual secara fisik. Sebelum melakukan pelecehan, pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan secara spontan menyasar bibir dan pipi korban. Pelaku bahkan memegang payudara korban, membuat korban merasa tidak nyaman dan akhirnya membuat laporan polisi.

Restorative justice adalah pendekatan alternatif untuk menyelesaikan masalah hukum yang lebih fokus pada upaya memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan daripada hanya menghukum pelaku. Penerapan restorative justice diharapkan dapat membantu korban dan pelaku dalam memperbaiki hubungan yang terganggu akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.(sr)

Baca Juga :  Polda Sumatera Utara Kembali Menyita Aset Milik Bos Judi Online