Bojonegoro – Seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Jawa Timur, yang melakukan kekerasan terhadap istrinya akan menghadapi proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh korban telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Satria Adi Kustama terhadap Lisa Evanda Widianingrum, istrinya sendiri, telah dilaporkan ke polisi beberapa waktu yang lalu. Dalam laporan tersebut, Lisa mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya.
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu oleh pelaku yang memergoki istrinya melihat ponselnya tanpa izin. Pelaku, kesal dengan perilaku istrinya, melampiaskan amarah dengan menampar sang istri sebanyak tiga kali dan mencekiknya. Selain itu, pelaku juga mengeluarkan semua pakaian sang istri dan mengusirnya dari rumah mereka berdua.
Tersangka, Satria Adi Kustama, telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro untuk menunggu persidangan sejak tanggal 7 Juni 2023.
Reza Aditya Wardana, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, mengonfirmasi hal ini. Namun, Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Thomas Djaja, menyatakan bahwa persoalan ini merupakan masalah pribadi dan bukan urusan rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa Satria Adi Kustama adalah pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pegawai kontrak di bagian administrasi, bukan seorang aparatur negara.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang pegawai RSUD ini menyorot seriusnya masalah KDRT yang terjadi di masyarakat. Kejadian ini mengingatkan pentingnya kesadaran akan hak dan perlindungan perempuan serta perlunya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus KDRT. (sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto