Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Damkarmat) terus melaksanakan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap kecamatan. Tujuan utama pembentukan Redkar adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten dalam meminimalisir kejadian kebakaran serta membantu dalam penanganannya.
Teguh Aris SB. SSTP, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Damkar Bojonegoro, menjelaskan pada Rabu (5/07/2023) bahwa pembentukan Redkar didasarkan pada peraturan pemerintah, antara lain PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, serta Keputusan Mendagri 364.1-306 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
Redkar merupakan organisasi masyarakat yang berperan secara sosial. Teguh Aris menyatakan, “Redkar dibentuk untuk membantu dan memberikan informasi dalam penanganan kebakaran, termasuk pencegahan awal dan penanganan pascakebakaran di lingkungan masyarakat.”
Tugas Redkar saat terjadi kebakaran meliputi melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas Damkar, melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas tiba, membantu dalam pengamanan area yang terbakar, serta membantu petugas damkar dalam mencari sumber air terdekat. Selain itu, Redkar juga bertugas dalam mengawasi keamanan sarana dan prasarana Dinas Damkar di lokasi kebakaran.
Ketika tidak ada kebakaran, Redkar bertugas memantau kondisi lingkungan, mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran, melakukan pemetaan sederhana untuk daerah yang rawan kebakaran, serta membantu petugas Damkar dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Redkar juga bertugas dalam menyebarkan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran.
Teguh Aris menjelaskan bahwa setiap Redkar di kecamatan menerima pelatihan praktik simulasi pemadaman api dengan menggunakan berbagai peralatan, seperti kompor, tabung gas, dan peralatan pemadam kebakaran baik yang modern maupun tradisional yang tersedia di masyarakat.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk Redkar di 9 kecamatan, yaitu Sugihwaras, Temayang, Sukosewu, Gayam, Purwosari, Padangan, Kasiman, Kedewan, dan Malo. Tahun ini, 12 kecamatan telah memiliki Redkar, yaitu Baureno, Kanor, Sumberrejo, Kedungadem, Kalitidu, Trucuk, Kapas, Balen, Tambakrejo, Ngraho, Margomulyo, dan Kepohbaru.
Teguh berharap dengan adanya Redkar
di setiap kecamatan, mereka akan lebih aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau saat ini. Selain itu, mereka juga akan menyebarkan nomor darurat Damkar kepada masyarakat dan menginformasikan bahwa layanan Damkar disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi call center (0353) 113 atau nomor telepon-pos berikut ini:
- Pos Kota: 082 330 668 443
- Pos Baureno: 081 134 714 46
- Pos Temayang: 081 134 714 47
- Pos Padangan: 081 134 714 48
- Pos Kedungadem: 081 134 870 37
- Pos Sekar: 081 134 870 38
- Pos Ngambon: 081 134 870 39
- Pos Ngraho: 0821 3121 9971

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Dorong Ekonomi Inklusif dalam RKPD 2027
Bupati Dianugerahi Pembina Terbaik, BUMD Bojonegoro Raih Dua Penghargaan TOP BUMD 2026
Koordinasi dan Diskusi Terkait Berbagai Permasalahan di Desa Bersama Sri Wahyuni