23 September 2025

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Bojonegoro Tutup Tempat Karaoke di Tengah Permukiman Warga

Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sumberrejo. Langkah ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya tempat karaoke tersebut.

Budiono, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bojonegoro, menjelaskan bahwa tindakan ini diawali dengan menerima laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp. Dalam laporan tersebut, warga menyatakan ketidaknyamanan mereka karena tempat hiburan karaoke tersebut beroperasi di tengah permukiman warga. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satpol PP dan tim melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasil dari pengecekan tersebut membenarkan adanya aktivitas karaoke di salah satu ruangan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo. Tempat karaoke tersebut ternyata sebelumnya telah mengalami penyegelan atau penutupan karena pemiliknya tidak memiliki surat izin usaha dari dinas terkait. Meskipun pihak Satpol PP telah memberikan imbauan kepada pemilik tempat karaoke, namun tetap saja pemilik usaha tersebut tidak mengindahkan imbauan dan masih melanjutkan operasionalnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Budiono menyatakan bahwa Satpol PP akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan, Polsek, dan Koramil. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum di daerah tersebut. (sr/rn/lis)

Baca Juga :  Bocah Perempuan di Demak, menjadi Korban Kekerasan Seksual 3 Pemuda