21 April 2026

Dikeluarkan dari Grup WA, Pria di Bandung Habisi Nyawa Adminnya

Ragamnusantara.id, Bandung – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku berinisial T (36) yang terlibat dalam penusukan terhadap Andrian (29) di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Minggu, (29/10/2023).

Pelaku (T) berhasil diamankan dekat kediaman korban dan merupakan pelaku tunggal dalam kejadian ini. Pelaku melakukan penusukan ini karena merasa tersingkir dan sakit hati.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan penemuan mayat dengan beberapa luka tusukan.

“Mayat ditemukan pada hari Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan tiga luka tusukan, termasuk di dada kiri yang merusak jantung, lengan, dan jari tangan,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin, 30 Oktober 2023.

Kusworo menjelaskan bahwa berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak berwenang segera mengidentifikasi tersangka. Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB.

Motif penusukan ini, menurut Kusworo, berasal dari rasa sakit hati pelaku setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor XTC Beer 188 oleh korban. Pelaku merasa tidak adil dan mendatangi korban untuk mencari alasan atas pemecatan tersebut.

“Tersangka merasa tersingkir dari grup dan emosi. Setelah mengonfrontasi korban, pelaku tidak puas dengan penjelasan yang diberikan sehingga terjadi adu mulut dan berujung pada pertarungan fisik,” kata Kusworo.

Pertarungan ini mencapai puncaknya ketika tersangka menggunakan sebilah pisau, yang selalu dibawanya, untuk menusuk korban, mengakibatkan kematian korban. Luka yang parah di dada kiri menembus jantung korban menjadi penyebab utama kematian.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(sr/rn)

Baca Juga :  Kapolres Bojonegoro Imbau Warga Waspada Pinjol Illegal