16 April 2026

Dibalik Layar Michat, Polres Grobogan Ungkap Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur

Polres Grobogan ungkap praktek prostitusi online yang melibatkan lima perempuan di bawah umur asal Jawa Barat.

“Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas berhasil membongkar praktek tersebut di sebuah kamar hotel di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto, Kamis (22/2/2024) saat konferensi pers di Grobogan.

Dua pelaku utama yang berhasil diamankan adalah Hr (28), seorang warga Cianjur, dan AV (18), warga Kabupaten Bandung. Mereka diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Grobogan.

AKP Agung menjelaskan, bahwa awalnya petugas Satlantas Polres Grobogan mendapat informasi tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Setelah pengecekan, petugas menemukan kedua pelaku mengajak korban ke sebuah toko kosmetik di Purwodadi.

Petugas berhasil mengamankan pelaku dan korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi. Para korban mengaku dieksploitasi oleh pelaku menggunakan aplikasi Michat di hotel tersebut.

Tidak hanya di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban ke tempat-tempat lain seperti Kudus hingga Blora. Mereka menawarkan korban dengan tarif Rp 700 ribu dan memberikan komisi Rp 150 ribu kepada pelaku setiap transaksi.

AKP Agung menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp. 200 juta,’’ tegasnya.(sr/rn)

Baca Juga :  Hoax Nomor Telepon Wakil Bupati Bojonegoro Berkedok Donasi