Bojonegoro(Ragamnusantara.id)-Satreskrim Polres Bojonegoro Mengamankan Seorang Pria Berinisial T(25) Pada Hari Minggu(21/8/2022) Di Sebuah Konter Yang Berada Di Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Karena Melakukan Perjudian Slot Online.
Hal Tersebut Di Sampaikan Oleh Kapolres Bojonegoro Saat Pres Rilis Yang Di Laksanakan Di Halaman Mapolres Bojonegoro Pada Hari Rabu(24/8/2022).
Polisi Juga Berhasil Mengamankan Beberapa Barang Bukti Diantaranya Satu Buah Kartu Anjungan Tunai(ATM) Dan Juga Sebuah Handphone Yang Di Gunakan Sebagai Sarana Judi Slot Online
Masih Menurut AKBP Muhammad, Untuk Pelaku Di Kenakan Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara(dik/list)

More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut