Bojonegoro(Ragamnusantara.id)-Satreskrim Polres Bojonegoro Mengamankan Seorang Pria Berinisial T(25) Pada Hari Minggu(21/8/2022) Di Sebuah Konter Yang Berada Di Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Karena Melakukan Perjudian Slot Online.
Hal Tersebut Di Sampaikan Oleh Kapolres Bojonegoro Saat Pres Rilis Yang Di Laksanakan Di Halaman Mapolres Bojonegoro Pada Hari Rabu(24/8/2022).
Polisi Juga Berhasil Mengamankan Beberapa Barang Bukti Diantaranya Satu Buah Kartu Anjungan Tunai(ATM) Dan Juga Sebuah Handphone Yang Di Gunakan Sebagai Sarana Judi Slot Online
Masih Menurut AKBP Muhammad, Untuk Pelaku Di Kenakan Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara(dik/list)

More Stories
Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan