16 April 2026

DPR Minta PPATK Lebih Bijak Blokir Rekening Dormant

Ragamnusantara.id, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Ia menilai kebijakan tersebut memicu keresahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Menurut Anna, banyak laporan yang ia terima dari warga terkait pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan yang jelas. Padahal, tidak semua rekening pasif digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekeningnya hanya karena dinyatakan tidak aktif. Padahal, ada yang digunakan untuk menabung jangka panjang atau kebutuhan tertentu, seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” ujar Anna di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, PPATK bersama otoritas terkait, termasuk perbankan, perlu menetapkan parameter rekening tidak aktif secara lebih bijak. Pemilik rekening, lanjutnya, sebaiknya mendapatkan pemberitahuan lebih awal sebelum tindakan pemblokiran dilakukan.

Anna menekankan, pemberantasan tindak pidana keuangan harus mengedepankan asas keadilan dan tidak menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. “Kami mendukung pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Penegakan hukum harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” tegasnya.

Ia pun mengajukan empat usulan perbaikan kebijakan. Pertama, pemetaan akurat, yakni klasifikasi yang jelas antara rekening tidak aktif karena alasan administratif dan rekening yang patut dicurigai secara transaksional.

Kedua, pemberitahuan bertahap, dengan notifikasi berjenjang melalui email, SMS, atau aplikasi perbankan sebelum pemblokiran dilakukan.

Ketiga, skema rekonsiliasi, melalui forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam transaksi ilegal.

Keempat, literasi keuangan, berupa sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan rekening tidak aktif dan konsekuensinya.(red)

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Launching Gerakan Pangan Murah