16 April 2026

Dukung Kemeriahan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Pemkab Bojonegoro Sampaikan 6 Poin Penting

Bojonegoro – Menjelang Agustus, persiapan pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia telah dilakukan. Pemkab Bojonegoro menyampaikan enam poin penting dalam rangka peringatan HUT Ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023. Diantaranya terkait logo dan desain turunannya.  

Hal ini menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-523/ M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melalui Ketua Panitia Penyelenggara Peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI Kab. Bojonegoro Tahun 2023, Djoko Lukito, menyampaikan enam poin penting. Pertama, mulai 20 Juni 2023, dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya harus dipasang di lingkungan masing-masing warga secara serentak. Selain itu, logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya harus mengacu pada pedoman yang dapat diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id).

Kedua, logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 harus diimplementasikan secara maksimal dalam berbagai bentuk media. Hal ini meliputi desain tampilan situs dan media sosial, tayangan di media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan dan alat transportasi umum dan dinas, produk dan souvenir, media publikasi cetak dan elektronik, serta bentuk lainnya yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Ketiga, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023, bendera Merah Putih harus dikibarkan secara serentak di lingkungan masing-masing. Keempat, program dan kegiatan harus diselenggarakan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Kelima, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, seluruh kegiatan harus dihentikan selama 3 menit. Seluruh orang di berbagai lokasi dan daerah diharapkan berdiri tegap saat lagu Kemerdekaan “Indonesia Raya” dikumandangkan secara serentak untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian untuk menghentikan kegiatan berlaku bagi orang-orang yang melakukan aktivitas berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

Baca Juga :  Retreat PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 Resmi Dibuka, Bupati Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas ASN

Keenam, jajaran TNI, Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta diharapkan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan untuk mendukung pelaksanaan poin kelima.

Pelaksanaan peringatan ini harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam apel pagi ASN/Non-ASN Pemkab yang dipimpin oleh Djoko Lukito di halaman Pendopo Malowopati pada Senin (17/07/2023), seluruh peserta apel diminta untuk memberikan contoh di lingkungan masing-masing. Misalnya, mulai hari ini dengan memasang lampu, dekorasi, dan hiasan yang berhubungan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. (sr/rn/lis)