18 April 2026

Hakim Ungkap Agnes Bohong Soal Diperkosa Oleh David

Ragamnusantara.id – Mantan pacar Mario Dandy, AG (15) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini bermula saat AG memberikan pengakuan palsu bahwa dia diperkosa oleh David Ozora, yang kemudian memicu kemarahan Mario Dandy. AG pun didakwa bersalah karena memberikan pengakuan palsu tersebut.

Namun, pengadilan menemukan bahwa AG tidak mengalami trauma dan sebenarnya telah memiliki hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. Hal ini memperjelas bahwa pengakuan palsu yang dilontarkan oleh AG hanyalah untuk memancing amarah Mario Dandy.

Selain AG, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan ini, yaitu Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto. Keduanya didakwa sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy.

Mario Dandy sendiri dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Dengan diputuskannya vonis hukuman terhadap AG, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membuat pengakuan palsu dan menimbulkan kerugian bagi orang lain

(Source Of Gosip)

Baca Juga :  Satpol PP Bojonegoro Intensifkan Patroli di Eks Lokalisasi Kalisari