16 April 2026

Kapolresta Samarinda Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ulama Kalimantan Selatan

Ragamnusantara.id – Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim telah berhasil mengungkap sebuah kasus ujaran kebencian terhadap salah satu ulama terkemuka di Kalimantan Selatan, yaitu almarhum KH Zaini Abdul Ghani atau lebih dikenal sebagai Abah Guru Sekumpul. Peristiwa ini menarik perhatian publik pada Rabu, 26 Juli 2023 yang lalu.

Pelaku yang melakukan tindakan ilegal akses dan penyebaran ujaran kebencian bernama SH (29), seorang warga Samarinda Ilir, melakukan perbuatan tersebut setelah memperoleh akses ke handphone rekannya di tempat kerja. Dalam upaya untuk mengalihkan perhatian, SH menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial (Medsos) grup Facebook yang menyerang sosok ulama terkenal tersebut.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa beberapa saksi, yang akhirnya memungkinkan mereka untuk menemukan pemilik akun Facebook yang bertanggung jawab atas postingan tersebut.

“Pemilik akun Facebook tersebut mengakui bahwa handphone miliknya hilang di tempat kerja,” ungkap Ary Fadli dalam rilis pers di halaman Mako Polresta Samarinda pada Senin, 31 Juli 2023.

SH, pelaku ujaran kebencian, berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim. Ia dihadapkan pada dakwaan sesuai pasal 45 dan 48 UU ITE, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga Rp. 2 Miliar.

Dalam pengakuan yang disampaikan, SH menyatakan penyesalannya atas perbuatannya yang menyebabkan penyebaran ujaran kebencian tersebut, dan ia juga meminta maaf secara luas kepada masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya menghormati ulama dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan di dunia maya. (sr/rn)

Baca Juga :  Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor