Ragamnusantara – RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kasus memasang Bendera Merah Putih di leher seekor anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
AKP Firman Fadhilah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, mengungkapkan bahwa pria itu menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
Setelah itu, pelaku ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel karena perbuatannya yang melecehkan lambang negara Indonesia.
“Pelaku RH sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Firman, Sabtu (12/8/2023).
Firman menyatakan, tersangka dikenakan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Firman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih ukuran kecil dan 1 buah flashdisk yang berisi video pemasangan Bendera Merah Putih di leher anjing oleh pelaku RH. (sr/rn)
More Stories
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut
Polres Bojonegoro Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan