23 September 2025

Kasus Memasang Bendera Merah Putih di Leher Seekor Anjing ditetapkan Sebagai Tersangka

Ragamnusantara – RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kasus memasang Bendera Merah Putih di leher seekor anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

AKP Firman Fadhilah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, mengungkapkan bahwa pria itu menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Setelah itu, pelaku ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel karena perbuatannya yang melecehkan lambang negara Indonesia.

“Pelaku RH sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Firman, Sabtu (12/8/2023).

Firman menyatakan, tersangka dikenakan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Firman.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih ukuran kecil dan 1 buah flashdisk yang berisi video pemasangan Bendera Merah Putih di leher anjing oleh pelaku RH. (sr/rn)

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Jebak Warga Pakai Sabu, Kapolda Copot Kasat Narkoba Polres Binjai