Cipinang – Polisi berhasil menangkap seorang kakek berusia 65 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak sekolah dasar (SD) di Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Cipinang Muara 3 pada Senin (14/8) siang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya di dua lokasi berbeda di Cipinang. “Dia melakukan pelecehan di depan sebuah sekolah dan di depan sebuah warung,” kata Erwin.
Erwin menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi saat anak-anak SD sedang bermain atau pulang sekolah. “Dia menghampiri korban dan mengajak ngobrol. Lalu dia meremas-remas payudara korban,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap lima anak SD. “Dia mengatakan dia suka anak-anak yang masih polos dan imut,” tutur Erwin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto