17 April 2026

Kereta Kelinci di Jalan Raya Tak Lagi Ditilang, Tetapi Diancam Penjara

Ragamnusantara.id – Pemilik ataupun pengemudi kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya Tulungagung akan ditindak tegas. Bukan tilang lagi, melainkan akan ditindak sesuai hukum pidana dengan ancaman hukum penjara,(13/01/2023).

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pihaknya mengadakan temuan dengan pemilik dan pengemudi kereta kelinci yang beroperasi di Tulungagung. Hal ini bertujuan memperingatkan pemilik ataupun pengemudi kereta kelinci agar tidak beroperasi dijalan raya.

“Karena banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci. Apalagi bukan alat transportasi dijalan raya. Hal ini demi keselamatan masyarakat” ucapnya.

Rahandy menjelaskan, apabila mendapati kereta kelinci yang beroperasi dijalan raya, maka akan dilakukan penindakan tegas. Penindakan tersebut tidak menggunakan sistem tilang, melainkan akan diproses hukum sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bukan dikenakan tilang lagi, tapi diproses lidik dan sidik. Untuk ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta,” jelasnya.

Pasal 277 dikenakan pada pemilik dan pembuat kereta kelinci. Untuk pengemudi dikenakan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Kami berharap jangan sampai kereta kelinci beroperasi dijalan raya. Mereka bisa beroperasi ditempat wisata,” tegasnya.

Sementaa itu, ketua Kelompok Kereta Kelinci Tulungagung, Hariyanto mengungkapkan bahwa selama ini kereta kelinci beroperasi dari satu tempat wisata ke tempat wisata lainnya.(sr)

(sumber)

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Latorsar Teritorial