Tuban – Bertempat di Ruang paripurna DPRD kabupaten Tuban pimpinan komisi 4 dan anggota DPRD kabupaten Tuban menerima permintaan audensi Forum Komuniksi Nakes dan Non Nakes Indonesi ( FKHN ) terhadap Pemberlakuan UU 20 tahun 2023 ttg ASN.
Dalam audensi teguh ketua FKHN menyampaikan beberapa tuntutan Yaitu meminta agar pemerintah memprioritaskan Non ASN yang sudah mengabdi sesuai data base SISDMK
Selain itu belum adanya regulasi terkait tenaga non nakes yang telah mengabdi bertahun tahun dan belum ada kejelasan nasib, meminta di bentuk pansus untuk penyelesaian non asn fasyankes
Ia juga meminta tambahan penghasilan, meminta penghapusan batasan IPK dalam pendaftaran PPPK di 2024 seperti afirmasi usia di atas 35 th. Dan beberapa keluh kesah nakes dan non nakes lainnya.
Teguh yang mewakili FKHN jug menanyakan nasib mereka dikarenakan status tenaga honorer yg di hapus dn nantinya hanya ada PNS dan PPPK bagaimana nasip mereka selanjutnya?
Sementara itu Kepala BKP SDM Fien Rukmini
mengatakan bahwa saat ini Masih tersisa Tenaga Honorer / Sukuwan 384, Non ASN 784 di kabupaten Tuban yang mana untuk kuota tahun ini hanya 155 nakes P3K dan 8 PNS dn 120 guru
Astuti menyampaikan bahwa dengan UU no 5 Tahun 2014 sudah tidak berlaku dan untuk percepatan transformasi ASN dalam membentuk aparatur yang profesional , akuntabel,adaptif dan kolaboratif maka terbitlah UU no 20 tahun 2023 tentang ASN Yang mana di dalamnya mengatur hak dan kewajiban ASN , prosedur rekruitmen, promosi , disiplin serta pengaturan manajemen.
“Di dalam UU ini mengatur hak yang sama antara PNS dan P3K, tidak ada lagi istilah PNS pusat dan PNS daerah dan terkait dengan permasalahan yang di adukan oleh FKHN bahwa di UU ini dijelaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer dn non ASN lainnya tahun 2025 di pemerintah” ujar Tri Astuti
Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataannya paling lambat desember 2024 dan sejak UU ini berlaku maka instasi pemerintah di larang mengangkat pegawai non asn atau nama lainnya selain asn dalam hal ini adalah PNS dan PPPK . Sedangkan masih banyak tenaga honorer non asn kita yang belum lolos seleksi P3K untuk itu menyikapi hal ini komisi 4 akan berkonsultasi ke Kemenkes dan Menpan RB
Tampak Dalam Audensi audensi itu dihadiri oleh BKPSDM , dinkes dan RSUD. (sr/rn)

More Stories
Pelari Terjatuh di Alun-Alun Kebumen, Diduga Tertabrak Mobil Mainan
Angin Kencang Robohkan Dapur Program MBG di Kedungadem, Bojonegoro
HPN 2026, JMSI Bojonegoro Gandeng Polisi Edukasi Tertib Berlalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan