15 April 2026

Nawaitu Koperasi Desa Merah Putih Prabowo di Aceh

Ragamnusantara.id, – Desa Merah Putih menjadi sorotan publik. Melalui Instruksi presiden (Inpres) No 09 Tahun 2025, Prabowo Subianto memberi perhatian khusus untuk pembentukan 80.000 ribu Koperasi Merah Putih Kelurahan dan Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia. Momentumnya, senin 21 Juli 2025 diselenggarakan launcing sekala nasional di Aula Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah langsung oleh Presiden yang juga dihadiri para jajaran Kabinet Merah Putih.

Melalui inpres tersebut dapat pula diperhatikan beberapa hal yaitu pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi yang sudah ada, baik di tingkat kelurahan dan desa di seluruh wilayah Indonesia. Arahnya tetap dalam bingkai untuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun desa untuk pemerataan ekonomi.

Provinsi Aceh sendiri melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006 menghapus adanya kelurahan, dengan begitu Aceh tampil dengan jumlah Koperasi Desa Merah Putih berjumlah 6.516 desa (BPS Aceh). Khusus Aceh, Koperasi Desa Merah Putih wajib menggunakan pilihan pengelolaan berbasis syariah. Dasarnya  adalah Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini semakin menarik dicermati karena koperasi tersebut memiliki tujuh gerai utama, yaitu (1) Kantor Koperasi, (2) toko sembako, (3) simpan pinjam, (4) klinik desa, (5) apotek desa, (6) gudang/cold storage, dan (7) logistik desa.

Bagian gerai ketiga yang disebutkan di atas, simpan pinjam wajib menggunakan pola syariah, hal ini membuka celah peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Aceh dalam membangkitkan perekonomian berbasis syariah. Saat dicermati dari kondisi saat ini, Aceh masih kekurangan jumlah DPS, dan ini peluang sanggat besar baik dari kalangan dayah maupun sarjana perguruan tinggi Islam di Aceh, dimulai dari tingkat gampong (desa) untuk kekhususan Aceh sendiri.

Sebelumnya, ada lima jenis-jenis koperasi yang sudah tumbuh skala nasional maupun di Aceh yaitu Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam dan juga ada Koperasi yang menarik yaitu Koperasi Multipihak. Secara pengelolaan dapat dibagi menjadi dua yaitu konvensional dan syariah, di samping juga ada koperasi primer dan koperasi sekunder.

Keberadaan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto juga tidak terlepas dari makna konstitusi pada Pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang satu sarikan napas dengan semangat gotong-royong, berprinsip kebersamaan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip inilah yang diterjemahkan dalam Koperasi Desa Merah Putih untuk kemakmuran desa, dari desa untuk desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Menurut penulis, spirit ekonomi ini diambil dari peran bapak koperasi nasional kita, yaitu Bung Hatta. Bung Hatta sendiri adalah teman baik dari kakeknya Prabowo Subianto, yaitu Margono Djojohadikoesoemo. Mungkin, menghidupkan koperasi adalah cara presiden kedelapan Indonesia dalam menghargai bapak pendiri Republik Indonesia tentang nilai-nilai perekonomian yang sesuai dengan napas keindonesiaan, dan tahun 2025 ini adalah momentumnya.

Sementara itu, Provinsi Aceh pada tahun 2027, dana otonomi khusus kemungkinan akan dihapus ataupun dipangkas, maka koperasi adalah alternatif untuk kebangkitan perekonomian di Aceh. Mengapa Koperasi Desa Merah Putih menjadi alternatif? Sebab kebanyakan orang Aceh berprinsip egaliter (kesetaraan) dalam melihat sesamanya dalam hal ekonomi. Menariknya, pemaknaan ini juga dapat kita temukan dalam prinsip-prinsip berkoperasi melalui Rapat Anggota Koperasi (RAK) sebagai pengambil keputusan tertinggi yang sama dimata para anggota, pengurus dan pengawas. Masing-masing satu suara dalam memberikan keputusan termasuk anggota koperasi, sistem pengambilan keputusannya pun menggunakan musyawarah mufakat untuk mencapai kemaslahatan untuk anggota koperasi.

Baca Juga :  Siap-siap! Menteri PAN-RB Umumkan Rekrutmen CPNS 2025

Aceh sendiri dengan kekuatan potensi sumber daya alamnya jika kita cermati sepanjang pantai timur dengan persawahan, di wilayah tengah dengan potensi perkebunan maupun wisata, dan sepanjang pantai barat selatan Aceh dengan potensi maritimnya di samping potensi tersembunyi yaitu pertambangan. Sejarah juga menyebutkan ada era kegagalan koperasi di Aceh yaitu masa kemegahan Koperasi Unit Desa (KUD) maupun Koperasi Nelayan, sehingga kehadiran Koperasi Desa Merah Putih adalah jilid kedua dari koperasi-koperasi tersebut.

Memang suatu hal manusiawi bahwa ada pihak yang merasa pesimis juga dari kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, misalnya masyarakat nantinya dapat mengambil uang operasional untuk koperasi, yang mana masyarakat melihat uang lunak simpan pinjam dan bagaimana pola pengembalian uang pinjaman tersebut? Padahal simpanan pokok dan simpanan wajib berasal dari anggota koperasi sendiri. Di samping itu, menteri keuangan menyebutkan bahwa anggaran desa adalah jaminan dari kredit pinjaman koperasi terhadap bank Himpunan Bank-Bank Pemerintah (HIMBARA). Faktor-faktor di atas mungkin saja disebabkan karena sumber daya manusia yang tidak amanah, tidak kompeten dan kurangnya pengawasan dari pengawas maupun anggota kepada pengurus koperasi, di samping juga tidak adaptasinya pengurus terhadap teknologi maupun kolaborasi kepada pihak terkait.


Denyut nadi ekonomi

Rasa pesimis tersebut sebetulnya harus dijawab bahwa koperasi bagi orang Aceh telah banyak menjadi bagian dari sejarah keberhasilan. Misalnya, Koperasi Kopi maupun Koperasi Pariwisata di Tanoh Gayo, Koperasi Nilam di kampus Darussalam, ada juga koperasi simpan pinjam yaitu Koperasi Mitra Duafa Aceh (Komida Syariah) yang telah banyak membantu ribuan duafa terlepas dari berbagai lilitan para rentenir di pasar-pasar maupun di tingkat gampong.

Terlebih lagi ketika pemaparan di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) pada 22 Mei 2025 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya  yang dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto di hadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem), para bupati/wali kota se-Aceh, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Gampong maupun para kepala desa (keuchik) dan para pelaku koperasi se-Aceh menyatakan bahwa para pengurus Koperasi Merah putih se-Aceh akan dilakukan peningkatan pemahaman tentang nilai-nilai berkoperasi, pemanfaatan teknologi, akuntansi koperasi dan membangun jaringan antar Koperasi Merah Putih skala nasional tentang semua potensi-potensi koperasi yang ada di desa.

Penulis berpandangan, “nawaitu” Koperasi Merah Putih Prabowo di Aceh adalah momentum presiden kedelapan Republik Indonesia untuk membangkitkan kembali kedaulatan ekonomi kerakyatan yang pernah ada di beberapa desa melalui penguatan nilai-nilai kejujuran, kesetaraan, keadilan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui konsep Koperasi Desa Merah Putih Syariah adalah langkah strategis Pemerintah Aceh dalam mendukung misi Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto untuk meningkatkan ekonomi 8 persen nasional dan perekonomian tumbuh dari gampong untuk nasional.

Hal ini juga menjadi alternatif ke depan jika dana otonomi khusus (Otsus) di Aceh berkurang ataupun akan hilang, maka berkoperasi di gampong dapat menjadi denyut nadi perekonomian utama gampong untuk melawan pinjaman online yang semakin meresahkan publik, melawan rentenir, melawan tengkulak. Selain itu, dengan Koperasi Desa Merah Putih juga dapat menyerap tenaga kerja muda di tingkat gampong yang potensial.

Akhirnya, kita patut menyambut baik “nawaitu” Koperasi Desa Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dengan sikap aksi nyata dalam mewujudkan ekonomi nasional bangkit dari tanah Serambi Mekkah dengan berbagai potensi yang dituangkan dalam berbagai bidang usaha.(red/src)