16 April 2026

Pj. Bupati Bojonegoro Apresiasi Capaian Desa Kedungsumber dalam Penilaian Desa Antikorupsi, Menuju Desa Teladan Berintegritas

Bojonegoro,- Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, turut menghadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (30/10/2024) pagi.Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas PMD, Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Camat Temayang beserta jajaran Forkopimcam, serta perwakilan perangkat desa dan tokoh masyarakat Kedungsumber.

Dalam sambutannya, Adriyanto mengapresiasi komitmen Desa Kedungsumber yang berhasil memenuhi persyaratan administrasi penilaian Desa Antikorupsi. Desa ini berhasil masuk tiga besar nominasi Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur bersama Desa Candi di Kecamatan Pringkuku dan Desa Rayung di Kecamatan Senori, Tuban.

“Dengan adanya prestasi ini, Kedungsumber bisa menjadi teladan bagi desa-desa lain dalam penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Adriyanto.

Desa Kedungsumber dinilai unggul dalam memenuhi lima indikator utama yang ditetapkan oleh KPK, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Adriyanto menekankan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan bagian penting dalam pencegahan korupsi yang harus diterapkan di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di desa.

“Upaya ini diharapkan menciptakan sumber daya manusia berintegritas dan mendorong terbentuknya pemerintahan desa yang baik,” tambahnya.

Sebagai hasil monitoring, Tim Desa Antikorupsi dari KPK mencatat sembilan poin yang perlu diperbaiki oleh Desa Kedungsumber, di antaranya adalah perlunya peraturan tentang gratifikasi dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta yang harus melalui mekanisme lelang. Selain itu, penandatanganan pakta integritas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BUMDes, evaluasi kinerja, pengarsipan dokumen yang lebih rapi, dan pengelolaan aduan masyarakat juga menjadi catatan penting.

Tak hanya itu, Tim Monitoring menegaskan pentingnya pengadministrasian yang rapi dalam bentuk hardcopy dan softcopy, penyusunan alur pelayanan yang jelas, serta penekanan bahwa semua layanan diberikan secara gratis. Jika ada layanan yang tidak memenuhi standar, desa wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat dalam bentuk permohonan maaf atau prioritas layanan. Selain itu, survei kepuasan masyarakat juga disarankan untuk dipublikasikan di situs web desa sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Pimpin Apel Terakhir di Halaman Pendopo, Pamitan dan Ucapkan Terimakasih

Kepala Desa Kedungsumber, Sukardi, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung tata kelola desa sehingga Kedungsumber dinilai layak menjadi Desa Antikorupsi.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan sembilan poin yang direkomendasikan oleh Tim Monitoring dan terus berusaha meningkatkan pelayanan,” ujar Sukardi.

Monitoring ini menjadi langkah penting bagi Desa Kedungsumber untuk terus memperbaiki tata kelola dan melanjutkan perjuangan dalam mempertahankan prestasinya sebagai Desa Antikorupsi.(sr/rn)