9 Oktober 2025

Polisi Tangkap 2 Pengedar, Sita 1,3 Juta Pil Koplo

Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika di wilayah tersebut setelah menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar. Kedua tersangka yang diamankan adalah MR (29), seorang warga Jombang, dan NA (23), yang berasal dari Jakarta. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1,3 juta butir jenis pil koplo dari berbagai merk.

Jutaan butir pil koplo yang disita oleh pihak kepolisian ini terdiri dari tiga jenis yang berbeda. Pertama, ada pil Dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, kemudian pil Dobel Y (YY) sebanyak 248.000 butir, dan yang terakhir adalah narkotika pil Carnophen sebanyak 28.116 butir. Jumlah keseluruhan pil yang berhasil disita mencapai angka yang mengkhawatirkan yaitu 1.304.116 butir.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan ini pada Jumat, (21/7/2023). Dia menyatakan bahwa pil-pil tersebut merupakan barang bukti yang kuat untuk mengungkap dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Jombang dan sekitarnya.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan kedua tersangka ini. Selain itu, pihak berwajib juga akan melakukan upaya pencegahan agar peredaran narkotika tidak semakin merajalela dan merusak generasi muda di wilayah Jombang. Masyarakat diminta untuk tetap mendukung dan bekerjasama dengan kepolisian dalam upaya memberantas narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (sr/rn)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tuban Bekuk Komplotan Pencuri Gabah Antar Kabupaten