16 April 2026

Polres Tuban Tangkap 12 Orang Terkait Kasus Pemerasan, Satu Orang Klaim Anggota Ormas

Ragamnusantara.id, Tuban – Sebanyak 12 orang dari berbagai daerah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang di Kecamatan Grabagan.

Insiden pemerasan ini terjadi pada Rabu (07/08) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tambang milik N (58) yang terletak di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa para pelaku mendatangi lokasi tambang dan mengusir para pekerja yang ada di sana. Selain itu, pelaku juga mengambil kunci alat berat, menyegel area tambang dengan menggunakan garis bertuliskan “dilarang melintas”, dan meminta uang damai sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari korban.

“Awalnya mereka meminta dua ratus juta, tapi akhirnya disepakati dan diserahkan dua puluh juta,” kata AKBP Oskar.

AKBP Oskar menjelaskan, awalnya 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari korban. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 12 orang yang dinyatakan terlibat, sedangkan yang lain tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami periksa, yang terlibat ada 12 orang, sedangkan lainnya tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Kapolres Tuban.

Dalam keterangannya kepada media, AKBP Oskar menyebutkan bahwa para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini.

“Di sini baru pertama kali,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku sebagai anggota sebuah organisasi masyarakat.

“Benar, salah satu pelaku mengaku anggota ormas seperti yang disampaikan Bapak Kapolres,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur pidana lain selain pemerasan, Rianto menjelaskan bahwa hingga saat ini hanya ditemukan unsur pemerasan.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Kunjungan Presiden Jokowi Di Kabupaten Gresik Jawa Timur

“Tidak ada unsur lain, hanya pemerasan saja. Mengambil kunci alat berat itu hanya bagian awal dari tindakan tersebut,” terangnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang mengancam dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Keduabelas pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan ini berasal dari berbagai daerah, di antaranya:

  • S (48) warga Kampung Cibitung, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jawa Barat,
  • S (46), warga Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan,
  • MARG (58) warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban,
  • JHM (29) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,
  • MS (55) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban,
  • AS (42) warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,
  • EK (38) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik,
  • SA (40) warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang,
  • MR (42) warga Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,
  • RN (33) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,
  • M (45) warga Kelurahan Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,
  • MR (41) warga Pedurenan Mesjid, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta.(sr/rn)