Kota Samarinda – Polresta Samarinda melalui Sar Reskrim Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi Pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (7/4/22).

Dalam penyampaiannya, Kapolresta Samarinda menerangkan kasus yang bermula dari antrian panjang di sejumlah SPBU di wilayah Kota Samarinda. Dari Fenomena tersebut, Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan didapati tersangka MD dan AH melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar subsidi sebanyak 1045 liter.
“Hari ini kita sampaikan bahwa Polresta Samarinda telah mengamankan 2 orang tersangka yaitu MD dan AH. Dia diamankan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi sebanyak 1.045 liter tanpa ijin,” terang Ary
Ia menambahkan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan modus memodifikasi ukuran tangki standart kendaraan menjadi lebih besar. Dengan begitu, kedua tersangka bisa membeli solar dengan jumlah besar, untuk dijual kembali ke pengecer maupun ke perusahaan dengan harga Industri
“Modus mereka mengganti tangki bahan bakar menjadi lebih besar, sehingga bisa membeli dalam kapasitas besar dan dijual kembali dengan keuntungan besar,” imbuhnya.
Dari perbuatan tersebut, kedua pelaku di jerat Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55, 56 KUHP.(*dik)

More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut