25 Oktober 2025

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Pencurian Modul Baseband

Ragamnusantara.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda mengumumkan penangkapan terkait kasus pencurian Modul Baseband Telkomsel di wilayah hukum mereka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si, menyatakan bahwa kasus ini dimulai dengan laporan dari Telkomsel bahwa salah satu helpdesk di tower SMR348 mengalami gangguan pada 21 Maret 2024. Setelah pemeriksaan, Modul Baseband 6630 di tower tersebut ternyata hilang.

” Iya betul, Kami telah berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam perkara pencurian ini, dan perkara ini akan kami terus selidiki,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Enam orang yang diduga terlibat dalam pencurian Modul Baseband Tower Telkomsel telah diamankan oleh Polresta Samarinda. Kapolresta mengonfirmasi bahwa ada pola serupa sebelumnya di delapan kejadian sebelumnya di berbagai tower di Samarinda.

Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan, dan pada 26 Maret 2024, sebuah Baseband 6630 ditemukan di Muara Jawa, Kukar.

Setelah interogasi, para pelaku mengaku berencana menjual atau mengirimkan barang curian ke Jakarta. Tim penyelidik melakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta, menemukan gudang dengan barang bukti serupa.

Koordinasi dengan Satuan Resmob Mabes Polri dilakukan untuk mendukung penyelidikan ini. Barang-barang curian tersebut ternyata beberapa kali dikirim ke Rusia dan Hong Kong.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 5 Unit Baseband, 5 unit SN UBBP, 3 unit RRU Ericson, dan 3 Unit RRU Nokia. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sr/rn)

Baca Juga :  Dua Siswi di Cabuli Kepala Sekolah