Tulungagung – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung kembali mengamankan pengedar Narkoba. IS alias Plejek (32th) warga Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung diamankan dirumahnya pada Sabtu (26/2/22).
“Pelaku pengedar Pil Double L diamankan dirumahnya,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko seperti yang dilansir pada akun resmi Instagram Polres Tulungagung.
Ia menambahkan, berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Double L diwilayah Ringinpitu dan penyelidikan petugas dilapangan. Akhirnya berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba dirumahnya.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, berhasil kita amankan Pil Double L,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir Pil Double L, 1 buah HP dan Uang Tuni Rp 150rb.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. (sg/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Gelar Apel Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Bupati Bojonegoro dan Lurah Kepatihan Raih Penghargaan Terbaik IV Lomba Siskamling Terpadu Merah Putih Jogo Jatim 2025
Bupati Bojonegoro: “GAYATRI Jadi Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga”