Ragamnusantara.id – Dua warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah ditangkap oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (22/7/2023).
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas, yang menemukan bahwa salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Samarinda sering digunakan sebagai tempat transaksi TPPO oleh para Anak Buah Kapal (ABK) yang berlabuh di perairan Sungai Mahakam.
Para pelaku menggunakan aplikasi michat untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang. Untuk mengungkap kasus ini, petugas menyamar sebagai pelanggan dan melakukan komunikasi melalui aplikasi michat hingga via WhatsApp dengan para pelaku.
Pada tahap selanjutnya, pelaku mengirimkan foto korban kepada petugas dengan harga kesepakatan sebesar Rp900 ribu dan telah melakukan transfer uang ke rekening korban. Dalam rangkaian penyamaran ini, anggota polisi memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol pada pukul 04.30 WITA. Mereka menunggu di dalam kamar hotel, dan tak lama kemudian, wanita yang ditawarkan datang diantar oleh salah satu pelaku bernama JI (21), yang ternyata merupakan suami atau dalam hal ini, korban yang ditawarkan. (red/turbo)

More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut