11 Mei 2026

Seluruh Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya diberikan Status Kepemilikan

Ragamnusantara.id, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa seluruh tanah di Indonesia merupakan milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan hak atas pengelolaannya.

“Tanah itu pada dasarnya milik negara. Masyarakat hanya menerima hak penguasaan. Kalau tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan ditarik kembali oleh negara,” ujar Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ia mencontohkan, klaim bahwa tanah berasal dari warisan leluhur tidak otomatis membuat seseorang memiliki tanah secara mutlak. “Tanah mbah atau leluhur itu tetap bagian dari otoritas negara. Leluhur kita juga tidak menciptakan tanah,” tambahnya.

Pemerintah saat ini memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang diduga berstatus tanah terlantar. Namun, proses penetapannya cukup panjang, memerlukan waktu hingga 587 hari.

Prosedurnya diawali dengan pemberian surat peringatan pertama selama 180 hari. Jika tak ada tindak lanjut, peringatan kedua dikirim dengan masa tenggat 90 hari, diikuti evaluasi selama dua minggu. Bila tidak ada perubahan, peringatan ketiga diberikan selama 45 hari, lalu dievaluasi kembali dalam dua minggu. Jika tetap tidak digunakan, surat peringatan terakhir akan diberikan dengan tenggat 30 hari sebelum dilakukan rapat penetapan status tanah terlantar.(red)

Baca juga disini..

Baca Juga :  Wakil Bupati Bojonegoro, Lepaskan Burung Hantu sebagai Pengendali Hama Tikus Ramah Lingkungan di Desa Nguken.