11 Desember 2025

Skandal Chromebook Kemendikbud, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Ragamnusantara.id, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, ketiga dari empat tersangka telah ditahan, sedangkan satu orang lainnya masih berada di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa malam (15/7/2025).

Adapun identitas para tersangka adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021
  2. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Menteri Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan individu dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen sumber daya sekolah Kemendikbudristek

Menurut Qohar, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan, sementara Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena kondisi kesehatan jantung kronis yang dideritanya. Sementara itu, Jurist Tan belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

“Penahanan terhadap IBAM dilakukan di kota karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan jantung kronis,” jelas Qohar.

Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan nasional pada periode 2019 hingga 2022. Dugaan korupsi dalam proyek ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP).(red)

Baca Juga :  Jamin Keamanan, DanSat Brimob Polda Jatim Keliling Wilayah