Ragamnusantara.id – Sebuah video yang menjadi viral di platform WhatsApp menunjukkan seseorang dengan nada kecewa memperlihatkan aksesoris perlengkapan Linmas yang terbuat dari bahan bekas kaleng Khong Guan. Video tersebut telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait standar perlengkapan dan atribut yang digunakan dalam pertahanan sipil. Video diunggah pada sabtu, (20/1/2024).
Hal ini mencuat seiring dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 yang menimbang bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil tidak lagi sesuai dengan perubahan paradigma yang ada, sehingga perlu untuk diganti.
Dampak dari video tersebut telah menciptakan tuntutan untuk meninjau kembali standar perlengkapan Linmas dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke perlengkapan yang sesuai dengan standar keamanan saat ini. Pemerintah pun diharapkan segera bertindak untuk menyesuaikan peraturan terkait perlengkapan dan atribut Linmas dengan kondisi terkini guna menjamin efektivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(sr/rn)
More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut