20 April 2026

53 PNS Bojonegoro Terima SK Pensiun

Bojonegoro – Sebanyak 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Meski memasuki purna tugas per 1 Agustus 2023, namun pengabdian untuk daerah tercinta tidak akan berhenti.

Bupati Anna Mu’awanah secara langsung menyerahkan SK pensiun secara simbolis di ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro, Selasa (8/8/2023). Acara ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan dari Pemkab atas dedikasi para PNS selama ini.

Salah seorang PNS purna tugas, Akhmad Abdul Yani dari Dinas Komunikasi dan Informatika mengatakan, tugas sebagai PNS memang telah selesai. Namun, perjuangan untuk membangun Bojonegoro tidak boleh berakhir. “Tugas boleh selesai, perjuangan tidak boleh padam. Dan semoga di masa pensiun ini diberikan kelapangan dan kemudahan,” ujarnya penuh harap.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Anna Mu’awanah yang sangat memperhatikan ke para PNS purna bakti. Bahkan, Bupati sempat menanyakan gaji PNS purna bakti sudah diterima atau belum. “Dan sekarang pengurusan administrasi gaji pensiun juga semakin dimudahkan dan tepat waktu,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada para PNS yang masih aktif agar selalu rajin bekerja demi kemajuan pemerintahan, yang kini di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah. “Semoga pengabdian selama ini merupakan ibadah dan selalu diberikan kesehatan dan keberkahan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Anna Mu’awanah dalam sambutannya menekankan tentang peningkatan pelayanan dan memotivasi para PNS purna tugas untuk tetap berkarya. “Untuk BKPP, saya menghimbau agar tetap meningkatkan pelayanan, meskipun selama ini sudah baik. Kemudian, untuk Bapak/Ibu PNS purna tugas agar tetap bisa berkarya dan memberikan kontribusi kepada Masyarakat. Terimakasih atas pengabdiannya selama ini dalam memajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Dan DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan

Dalam laporannya, Kepala BKPP Bojonegoro Muchamad Aan Syahbana menyampaikan, pelaksanaan penyerahan SK ini didasari oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dari data BKPP disebutkan, 53 orang PNS purna tugas berasal dari berbagai jabatan, termasuk pejabat struktural eselon III dan IV, guru, pengawas sekolah, tenaga kesehatan, dan fungsional umum. Menurut Aan, penyelenggaraan acara penyerahan SK pensiun ini untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan PNS yang telah memasuki masa purna tugas.

“Melalui acara ini, semoga bapak/ibu PNS purna tugas terbantu dan tidak perlu repot mengurus administrasi terkait hak-hak pensiunan dan keuangan. Selain itu, acara ini juga dapat menjadi wadah untuk tetap menjalin komunikasi dan silaturahim antar sesama PNS purna tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya. (sr/rn/lis)