Tuban, – Dalam periode satu setengah bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dan menangkap 18 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tuban. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden RI, khususnya dalam menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
“Kami berhasil mengungkap 13 kasus, yang terdiri dari 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil LL, 3 kasus pil Y, dan 1 kasus karnopen,” jelas AKBP Oskar.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 7,05 gram sabu-sabu, 260 butir pil karnopen, 6,88 gram ekstasi, serta 2.901 butir pil LL dan pil Y.
AKBP Oskar juga menjelaskan bahwa para tersangka pengedar narkotika akan dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sementara itu, para tersangka yang mengedarkan obat-obatan berbahaya dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Kapolres Tuban turut mengungkap modus operandi para pelaku, yang sebagian besar merupakan pemain lokal. Para tersangka diduga melakukan transaksi narkotika baik secara tatap muka maupun menggunakan sistem lain.
“Ada yang merupakan residivis dan ada pula yang baru pertama kali terlibat,” tutup AKBP Oskar.(sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto