16 April 2026

Akhirnya, Jatim Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan. Simak Jadwalnya!!

Ragamnusantara.id, – Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan rencana pemutihan pajak kendaraan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kebijakan ini menjadi angin segar khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan mengadakan program pemutihan pajak berupa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Program pemutihan pajak rencananya akan dimulai pada bulan Juli dan berlangsung hingga September 2025,” tegas Khofifah, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

Ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang setiap tahunnya menjadi momentum pelaksanaan program serupa.

Kebijakan pemutihan pajak ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Jatim dapat memanfaatkannya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Program ini menyasar seluruh pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Jawa Timur. Mereka yang selama ini terbebani oleh denda administrasi kini memiliki kesempatan untuk melunasi pajaknya tanpa tambahan biaya keterlambatan.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi pemulihan ekonomi daerah pascapandemi, dengan mendorong perputaran ekonomi melalui sektor transportasi dan perdagangan kendaraan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP sesuai nama pemilik. Informasi teknis terkait tanggal pelaksanaan dan ketentuan lebih lanjut akan diumumkan secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Apresiasi Petani yang Terus Berinovasi, Tingkatkan Kualitas Pertanian

Dengan adanya program ini, Pemprov Jatim berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, serta menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan berpihak pada rakyat.(red)